Article

Hit Counter

Tuesday, March 22, 2011

Penyetoran dan Penarikan Tabungan atau Deposito melalui Sistem Teller dan Non Teller


Sesuai dengan perkembangan zaman, dewasa ini kegiatan menabung sudah beralih dari rumah ke lembaga keuangan seperti bank. Menabung di bank akan menghindarkan resiko kehilangan atau kerusakan. Apalagi pada era sekarang ini teknologi informasi sudah merambah ke dalam dunia perbankan, sehingga kita dapat dengan mudah melakukan transaksi misalnya penyetoran, penarikan, transfer uang hanya dalam hitungan detik.
Tabungan adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat – syarat tertentu yang disepakati, tetapi tidak dapat ditarik dengan cek atau alat yang dipersamakan dengan itu.
Penyetoran tabungan dapat dilakuakan secara tunai, kliring, maupun pembidahbukuan. Sedangkan penarikan tabungan dapat dilaku kan dengan tunai, kliring, pemindahbukuan maupun melalui mesin ATM (Automated Teller Machine). Penyetoran dan atau penarikan tabungan antar kantor belum on line, dilakukan melalui rekening antar kantor (RAK) / Rekening Antar Cabang (RAC). Dalam proses setoran dan atau tarikan rekening tabungan yang belum online maka :

  • Khusus untuk transaksi penarikan, Kantor Cabang Penarik harus melakukan konfirmasi kapada kantor cabang tertarik, yaitu kantor cabang dimana rekening penabung berada untuk memperoleh kepastian kecukupan saldo.
  • Proses konfirmasi harus dilakukan dengan mengirimkan slip penarikan tabungan yang ditandatangani oleh pejabat berwenang melalui media facsimile atau melalui earmark.
  • Proses penarikan antar kantor cabang offline dimana saldo penabung mencukupi, kantor cabang tertarik harus melakukan pendebetan terhadap rekening yang bersangkutan terlebih dahulu sebelum melakuakn konfirmasi kecukupan saldo kepada kantor cabang penarik. Sebagai dokumen transaksi pendebetan ini adalah slip penarikan tabungan yang diterima melalui media facsimile atau earmark.

      Penyetoran ke rekening dapat dilakukan secara tunai, warkat (cek/bilyet giro) maupun dengan pemindahbukuan. Setiap penyetoran dengan menggunakan warkat, baru dianggap efektif menambah saldo rekening nasabah, apabila dananya telah efektif diterima oleh pihak bank. Batas minimum setoran pertama dan setoran selanjutnya serta minimum saldo yang harus disisakan dalam setiap penarikan mengikuti ketentuan yang berlaku pada Bank.
     Penyetoran melalui teller hanya diakui apabila bukti setoran telah divalidasi berupa bukti cetakan data dari system Bank dan atau disahkan oleh petugas bank yang berwenang. Penarikan tunai dari tabungan dapat dilakukan nasabah melalui teller dengan menggunakan slip penarikan tabungan yang disediakan oleh bank dengan memperlihatkan buku tabungan. Bank hanya berkewajiban melayani pembayaran / transfer / pemindahbukuan dari rekening sesuai instruksi dari nasabah atau kuasanya berdasarkan surat kuasa dari nasabah, dengan dilengkapi fotocopy bukti identitas penerima kuasa dan pemilik rekening.
     Dewasa ini pihak Bank telah memberikan kemudahan bagi para nasabahnya dalam melakukan penyetoran dan penarikan tabungan. Penyetoran dan penarikan tabungan inilah dikenal dengan nama sistem non teller dan dapat dilakukan dengan menggunakan ATM (Automatic Teller Machine). Dengan menggunakan ATM, nasabah dapat melakukan penarikan dan penyetoran tabungan setiap saat ketika mereka membutuhkannya. Kemudian kartu ATM juga dapat digunakan untuk melakukan transaksi seperti pembelian pulsa, transfer uang dalam jangka waktu yang cepat, pembayaran tagihan telepon dan listrik, dan transaksi transaksi lainnya. Dimana semua transaksi tersebut tidak memotong dana yang terdapat di ATM jika seorang nasabah melakukan transaksi pada bank yang sama.

0 comments:

Post a Comment