Article

Hit Counter

Thursday, February 17, 2011

BANK

Menurut pasal 1 Undang – Undang No. 10 Tahun 1998 tanggal 10 November 1998 tentang perubahan Undang – Undang No. 7 Tahun 1992 tentang perbankan, bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk – bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. Definisi
lain dari bank adalah sebuah lembaga intermediasi keuangan umumnya didirikan dengan kewenangan untuk menerima simpanan uang, meminjamkan uang, dan menerbitkan promes atau yang dikenal sebagai banknote.
Jenis – jenis bank berdasarkan undang – undang no. 10 Tahun 1998 tentang perubahan Undang – Undang No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, terdapat dua jenis bank yaitu :
  1. Bank umum adalah bank yang dalam pengumpulan dananya terutama menerima simpanan dalam bentuk giro dan deposito dalam usahanya terutama dalam memberikan kredit jangka pendek.
  2. Bank Perkreditan Rakyat adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayarannya.
            Bank sebagai lembaga perantara keuangan memberikan jasa – jasa keuangan baik kepada pihak yang membutuhkan dana dan pihak yang memiliki dana. Bank – bank merlakukan beberapa fungsi dasar sementara tetap menjalankan kegiatan rutinnya dibidang keuangan. Fungsi dasar dari bank dapat dilihat dari keterangan berikut. Bank memiliki fungsi pokok sebagai berikut (Dahlan Siamat 2001 : 88) :
  1. Menyediakan mekanisme dan alat pembayaran yang lebih efisien dalam kegiatan ekonomi.
  2. Menciptakan uang.
  3. Menghimpun dana dan menyalurkan kepada masyarakat.
  4. Menawarkan jasa – jasa keuangan lain.
  5. Menyediakan fasilitas untuk perdagangan internasional.
  6. Menyediakan pelayanan penyimpanan untuk barang – barang berharga.
  7. Menyediakan jasa – jasa pengelolaan dana.

0 comments:

Post a Comment